Lazis DMI

Lazis DMI

Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Dewan Masjid Indonesia (Lazis DMI) merupakan badan resmi yang dibentuk Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia dengan Keputusan Nomor 079/PP-DMI/SK/A/V/2019 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq dan shadaqah(ZIS) serta sebagai pemberdaya masyarakat pada tingkat nasional.

Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Dewan Masjid Indonesia (LAZIS DMI) sudah mendapat izin resmi dari Kemenag RI dengan nomor : 240 tahun 2023. LAZIS DMI merupakan salah satu mitra BAZNAS dan Pemerintah dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

Visi

Lazis DMI memiliki visi untuk menjadi pengelola zakat infaq dan shadaqah berbasis masjid terbaik dan terpercaya di Indonesia pada tahun 2033

Misi

  • Mengkoordinasi Lazis DMI Propinsi dan Kabupaten/Kota dalam mencapai target Lazis DMI secara nasional
  • Mengorganisir gerakan pengumpulan zakat tingkat nasional secara profesional
  • Megoptimalkan pendistribusian dan pendayagunaan zakat untuk pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan
  • Menerapkan sistem manajemen keuangan yang transparan dan akuntabel berbasis teknologi informasi dan komunikasi